JAKARTA - TikTok, platform media sosial yang tengah merajai tren di dunia, dikabarkan tengah mengurus perizinan e-commerce di Kementerian Perdagangan Indonesia. Sebuah langkah ambisius yang menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks kolaborasi dengan pemain e-commerce ternama di Tanah Air. Meskipun kabar tersebut masih dalam bayang-bayang, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa hingga saat ini, TikTok belum mengajukan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim, dalam keterangannya kepada Bisnis pada Jumat (1/12/2023), menyatakan bahwa pihak Kemendag bahkan belum terlibat dalam komunikasi dengan TikTok mengenai arah bisnisnya ke depan. "Kemendag belum menerima informasi mengenai TikTok membuka e-commerce di Indonesia, termasuk mekanisme seperti apa baik melalui kerja sama atau membuka PT sendiri," ungkap Isy. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kejelasan rencana TikTok di pasar e-commerce Indonesia.
Baca Juga : ART with HEART Menghadirkan Karya Spektakuler dari Seniman Disabilitas Yogyakarta
Beberapa waktu lalu, terdengar kabar bahwa TikTok tengah berurusan dengan perizinan e-commerce di Kementerian Perdagangan. Izin tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mendukung berbagai kolaborasi dan inisiatif bisnis di masa mendatang. Kabar ini pun mencuatkan spekulasi terkait penanaman investasi TikTok ke dalam dua raksasa teknologi Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia melalui PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO). Sumber anonim Bloomberg bahkan menyebutkan bahwa kesepakatan ini dapat berbentuk usaha patungan antara GOTO dan TikTok.
Menanggapi perkembangan ini, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto menyatakan bahwa Kemendag memberikan sambutan positif terhadap pelaku usaha yang berinvestasi dan mengembangkan kegiatan usahanya di Indonesia. Rifan menekankan bahwa berbagai model bisnis, termasuk social commerce, e-commerce, atau bisnis melalui PMSE lainnya, dihargai dan dibebaskan, asalkan tetap berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Google Umumkan Penghapusan Gmail dan Akun Google Tak Aktif Mulai 1 Desember 2023
Namun, Rifan juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha e-commerce harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelaku usaha harus berbentuk entitas hukum Indonesia dengan skala usaha Menengah dan Besar, serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai KBLI pengelola platform, dan KBLI kegiatan usahanya teknisnya. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga wajib melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), mengurus Perizinan Berusaha UMKU untuk Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) di Kemenkominfo, dan mengajukan Perizinan Berusaha dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
Meski begitu, belum adanya informasi resmi dari pihak TikTok membuat banyak pihak termasuk Kementerian Perdagangan menunggu kabar lebih lanjut. Hingga artikel ini ditulis, belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari TikTok mengenai rencana ekspansinya di ranah e-commerce Indonesia. Sebuah tanda tanya besar yang melayang di benak banyak kalangan terkait potensi dampak positif dan negatif dari kemungkinan kolaborasi ini.
Baca Juga : Membongkar Deretan Negara dengan Biaya Haji Termahal di Dunia
Sebagai platform media sosial yang fokus pada video pendek, TikTok telah menjadi fenomena global dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya. Langkah TikTok untuk memasuki pasar e-commerce tentu saja menarik perhatian, mengingat popularitasnya yang terus berkembang. Dengan basis pengguna yang besar, TikTok dapat menjadi pemain kunci dalam memperluas penetrasi pasar e-commerce di Indonesia.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana TikTok akan mengintegrasikan fitur e-commerce-nya dengan kontennya yang berfokus pada hiburan dan kreativitas. Apakah pengguna TikTok akan merespon positif terhadap perubahan ini ataukah akan ada resistensi? Bagaimana TikTok akan bersaing dengan pemain e-commerce lain yang sudah mapan di Indonesia?
Dalam konteks kolaborasi dengan GOTO, apakah TikTok akan mengikuti jejak platform e-commerce lain yang telah berintegrasi dengan layanan ride-hailing? Bagaimana kerja sama ini akan memengaruhi ekosistem bisnis di Indonesia dan sejauh mana dampaknya terhadap persaingan di antara pemain e-commerce di Tanah Air?
Baca Juga : Mitos atau Fakta, Ban Isi Nitrogen Lebih Bagus?
Sementara itu, pihak TikTok masih bungkam mengenai perkembangan terkini ini. Sebuah sikap yang mungkin saja menjadi strategi untuk menjaga ekspektasi dan kejutan di masa yang akan datang. Namun, hal ini juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis dan pengamat industri terkait rencana ekspansi TikTok di sektor e-commerce.
TikTok Shop dan potensinya untuk menjadi pemain utama di industri e-commerce Indonesia memberikan gambaran yang menarik dan penuh tantangan. Dengan menggabungkan kreativitas dan hiburan dari platform video pendek dengan dinamika bisnis e-commerce, TikTok mungkin membawa angin segar dan inovasi baru ke dalam pasar yang sudah ramai ini. Namun, perjalanan TikTok ke dunia e-commerce juga akan diuji oleh berbagai faktor, termasuk respons pengguna, persaingan di pasar, dan regulasi yang ketat di Indonesia. Hanya waktu yang akan menjawab bagaimana perpaduan antara hiburan dan bisnis ini akan menciptakan terobosan ataukah sebaliknya.